Warga Desa Sidomekar Diduga Tipu Puluhan Warga Desa Babatan

Lampung Selatan, Narasi24.id – Puluhan Warga Desa Babatan Dusun Sinar Bekasi Diduga Tertipu Oleh RY Oknum Warga Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan berkedok Jasa Pembuatan BPJS Kesehatan, (Sabtu 10/12/2022).

Salah Satu korban Berinisial An yang Telah Menyetorkan Dana berjumlah Rp370.000. (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) Hampir Satu Tahun Lama nya Namun Kartu BPJS kesehatan Yang Di janjikan Oleh saudara RY Tidak Kunjung Selesai.

Saat Di Konfirmasi Oleh Awak Media An Menyebut Kan Bahwa Banyak Warga Sinar Bekasi Desa Babatan Yang Diduga Tertipu Oleh Saudara RY. An Harapan Kepada Saudara RY Dapat Menyelesaikan Permasalahan Tersebut, Bila Tidak Di Selesaikan Kan An Dan Warga Lain nya Akan Menempuh Jalur Hukum”sapa An”

SM Selaku Warga Desa Babatan Dusun Sinar Bekasi Diduga Tertipu Dengan Saudara RY.
“Berawal Pada Tahun Lalu istri saya Sedang Sakit Dan akan Di Rujuk Ke rumah sakit, Karna Tidak Ada biaya Untuk Berobat Saya Berinisiatif Membuat BPJS kesehatan Atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) Saat itu lah Saudari RY Menawar kan Jasa Untuk Mengurus BPJS kesehatan Atau KIS ( Kartu Indonesia Sehat) Dan Pada Saat Itu Saudara RY sejumlah Dana Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Kepada Saya, Namun Sampai Istri Saya Meninggal Dunia Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Tidak Kunjung Selesai/jadi, Bahkan Sampai Dengan Hari Ini” “ucap SM”

Ft Selaku Peserta BPJS kesehatan Menjelas kan Juga Kepada Awak Media
Bahwa Diri Nya mempunyai Tunggakan sebesar Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) Saudara RY Menawar kan Jasa Bisa Menyelesaikan Masalah Tunggakan BPJS kesehatan Saudara Ft dengan Cukup Menyetor kan Dana Sebesar Rp.2.000 .000.(Dua Juta Rupiah) Selain itu saudara RY Juga Menjanjikan Akan Membuat kan Kartu BPJS Kesehatan Yang Di Anggar kan Melalui APBD Kabupaten Lampung Selatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun Setelah Hampir Satu tahun kartu BPJS kesehatan (KIS) Tak kunjung jadi.”Sapa Ft Kepada Awak Media”

Ft juga berharap Secepatnya Kepada Saudara RY Dapat menyelesaikan Permasalahan Tersebut, Bila Mana Tidak Diselesaikan kan Ft Akan meminta Kepada APH dapat melakukan tindak an kepada Saudari RY yang Diduga Telah Menipu Puluhan Warga Desa Babatan Dusun Sinar Bekasi.”tutup Ft”

RY Saat Di konfirmasi Oleh Awak Media Membenar kan Puluhan Warga Masyarakat Desa Babatan Dusun Sinar Bekasi Telah Mengunakan Jasa nya Untuk Di Buat kan Kartu BPJS kesehatan Atau (KIS) Kartu Indonesia Sehat.
Terkait Dana Yang Di Tarik nya Kepada warga Desa Babatan Dusun Sinar Bekasi Habis Terpakai Untuk Kepentingan Pribadi nya, Saudari RY Juga Menyampaikan kepada awak media Akan Mengembalikan Dana Yang Telah ia Gelap kan Untuk Kepentingan Pribadi nya, Dan Waktu Selama Satu Bulan.”ucap RY”

Dalam Permasalahan Ini Saudari RY Jika Terbukti Telah Melanggar UU Pidana
Pasal 378 KUHP berbunyi: Empat Tahun Penjara.

Di Tambah Lagi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Ada lah Menyasar Warga Masyarakat Kurang Mampu/Miskin Saudara
Namun RY Telah Menyalahi Aturan Pemerintah Dan Sudah Barang Tentu Mempermainkan Dana Untuk Fakir Miskin.

Jika Terbukti pun RY Bisa Di jerat Dengan UU Pidana
Pasal 43 Ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Dana Fakir miskin di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun,atau denda paling banyak Rp500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah)dan di jelaskan pada Ayat 2 Undang Undang tersebut menyatakan Lembaga yang menyalahgunakan Dana Fakir miskin di pidana denda paling banyak Rp 750.000.000,-(Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).(AC)

(Visited 9 times, 1 visits today)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *