Urgensi Partisipasi Masyarakat Mengawal Pembangunan Jalan Raya di Provinsi Lampung

Narasi24.id – Arus pemberitaan mengenai sarana infrastruktur jalan raya di Provinsi Lampung mulai semakin massif menjadi perbincangan serta keluhan masyarakat pada awal tahun 2023. Mulai dari banyaknya jalan yang berlubang, rusak, tergenang bahkan dijumpai dibeberapa tempat justru belum memenuhi kriteria sebagai jalan yang “layak” dari segi keamanan transportasi (Mesuji, Rawajitu dan Area Kota Baru). Hal ini bukan tanpa alasan, pada pemerintahan presiden Ir Joko widodo pembangunan infrastruktrur jalan raya merupakan agenda utama dalam mensiasati percepatan perekonomian. Penilaian kecepatan terhadap roda perekonomian disuatu wilayah ditentukan dengan kondisi dan kualitas infrastruktur jalannya.

Berdasarkan amanah dari Perpres Nomor 58 Tahun 2017 mengenai Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, telah tercatat ada 248 proyek infrastruktur strategis nasional pada yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sebagai stimultan terhadap regulasi tersebut pada tahun 2023 tepatnya pada tanggal 22 Maret 2023, kucuran dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) mengalami peningkatan sebesar 3,09% atau Rp 70 triliun dari nilai pada tahun sebelumnya sebesar Rp 67,9 triliun total dana tersebut ditransfer secara langsung ke 434 Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di 33 provinsi, dengan jumlah desa mencapai 74 ribu desa. Komitmen terhadap pembangunan dan perbaikan infrastruktur dari pemerintah pusat difokuskan ke area penunjang ekonomi seperti pedesaan. Sebagai pintu gerbang pulau sumatera Provinsi Lampung merupakan provinsi yang sangat strategis karena bersebelahan dengan ibu kota Negara Indonesia. Selayaknya kondisi terhadap kemanan dan kenyamanan infrastruktur jalan raya perlu ditingkatkan. Upaya pembenahan pun mulai dilakukan secara berkelanjutan namun dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai monitoring sosial terhadap penyelenggara pembangunan.

Partispasi dan Hak Masyarakat mengawal pembangunan infrastruktur
jalan raya

Pembangunan dan pengembangan infrastruktur jalan raya, dibutuhkan partisipasi masyarakat sebagai kontrol dan monitoring pengguna pada tahap perencanaan pembangunan jalan raya, mengawasi pelaksanaan pembangunan jalan raya, serta memberikan masukan pada tahap pemeliharaan jalan raya. Partisipasi masyarakat khusunya pada Provinsi Lampung dalam mengawal perbaikan infrastruktur jalan raya cukup kritis, sebagai contoh pada awal bulan April 2023 beberapa konten kreator baik youtube, tiktok dan instagram beramai ramai mengambil tema infrastruktur jalan raya di Provinsi Lampung sebagai “tema” konten mereka. Salah satu kritikan tajam yang ditujukan kepada pemerintah Lampung berasal dari pemuda asal kabupaten Lampung Timur yang berkuliah di Australia.

Kritik terhadap kinerja pemerintahan daerah terutama masalah infrastruktur jalan disuarakan melalui media sosialnya. Imbas dari kritik tersebut terjadi gelombang masa dimedia sosial yang secara massif menyuarakan perbaikan terhadap Infrastruktur jalan raya yang ada di Provinsi Lampung. Gelombang pemberitaan terhadap kondisi tersebut didukung penuh oleh masyarakat Provinsi Lampung, tokoh-tokoh penting di Indonesia, Pengacara, artis dan lainnya. Dari viralnya kasus tersebut, pemerintah Provinsi Lampung langsung sigap berbenah dan melakukan perbaikan kondisi jalan raya di beberapa wilayah seperti Lampung Utara, Lampung Tengah, Kota Metro, Mesuji, Rawajitu dan sepanjang Area Kota Baru sampai kampus ITERA.

Kondisi demikian memiliki makna bahwa masyarakat memiliki hak dan partisipasi dalam mengawal perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan raya. Diera digitalisasi seperti sekarang diperlukan upaya membangun kesadaran kritis. Upaya kemandirian masyarakat mengawal pembangunan terdiri dari pemetaan potensi, masalah, kebutuhan masyarakat, serta pengembangan programprogram di berbagai bidang dalam rangka pemerataan pembangunan dan perekonomian antar wilayah, antar daerah, dan antar kelompok. Tujuan dan harapannya tentu mendapat dukungan pemerintah setempat terhadap upaya perbaikan infrastruktur jalan raya.

Pentingnya partispasi masyarakat
berdasarkan undang-undang

Dikutip dalam makalah yang terbit pada Journal of the. American Planning
Associatian, vol 35: 4, 216-224 yang berjudul “A Ladder of Citizen Participation” terbit tahun 1969 ditulis oleh Sherry R. Arnstein menyatakan : “The idea of citizen participation is a little like eating spinach: no one is against it in principle because it is good for you.” Kalimat di dalam makalah ini mengutarakan bahwa, partisipasi masyarakat adalah suatu gagasan yang sangat baik, seperti halnya “makan bayam” dimana seharusnya tidak akan ada yang menentang suatu gagasan yang baik maupun dianggap baik. Dalam wawasan berbangsa dan bernegara partispasi masyarakat telah tercamtum secara impilisit dalam UUD 1945 pada pasal 28 dan 28 E ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyuarakan pendapat. Menyuarakan pendapat yang disinggung dalam pasal ini jika diartikan secara luas artinya setiap orang/masyarakat berhak dalam menyuarakan aspirasinya terutama untuk hal yang membangun negeri ini, termasuk perbaikan infrakstruktur.

Selain itu perihal partisipasi masyarakat juga telah dilindungi dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Turunan terhadap aturan tersebut dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 yang termaktub dalam pasal 42 yang menjelaskan bahwa pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukkan, tanggapan, laporan dan atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa. Pengelolaan terhadap pelayanan publik, dalam hal ini pemerintah daerah setempat juga terikat oleh aturan Perpres No 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Di dalam Perpres ini pemerintah sebagai regulator dapat mengetahui hak pengadu, kewajiban penyelenggara, pengelola, mekanisme pengelola pengaduan, penyelesaian pengaduan, kewajiban dan larangan bagi pengelola serta perlindungan pengaduan. Pengadu dapat meminta perlindungan kepada penyelenggara berupa jaminan kerahasiaan identitas pengadu.

Partispasi masyarakat yang dimaksud dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kegiatan seperti :
1. Partisipasi masyarakat dalam pengaturan. Contohnya masyarakat dilibatkan dalam pemberian usul dan masukan terhadap regulasi/aturan terkait pembangunan jalan.

2. Partisipasi masyarakat dalam pembinaan. Masyarakat dilibatkan dalam studi, penelitian dan atau pembinaan terkait pengembangan jalan raya.
3. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Masyarakat terlibat pada proses penyusunan anggaran tentang jalan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan pekerjaan jalan, dan atau masyarakat ikut dalam perbaikan dan pembangunan jalan secara langsung.

4. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat ikut memberikan saran, informasi dan laporan tentang pelaksanaan pekerjaan jalan, kerusakan, perbaikan, spesifikasi dan pengunaan jalan yang tidak sesuai.

Artinya semua dasar aturan tersebut dapat dijadikan sebagai acuan terhadap tindakan anti diskriminasi jika dikemudian hari terdapat masyarakat yang mengkritisi penyelengaraan pelayanan publik dalam hal ini pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan raya. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan sebagai kontol serta rambu rambu penyelenggara pelayanan publik dalam bekerja, ketika mulai ada tanda tanda manuver eksterem yang dilakukan terhadap perbaikan dan pembangunan infrastruktur, disitulah dibutuhkan the power of society yang dimaksud.


Dokumentasi : Jalan raya kota baru

Ternyata optimalisasi kegiatan pembangunan jalan raya yang dilakukan pemerintah daerah Provinsi Lampung tidak serta-merta mampu meningkatkan akselerasi mobilitas dan keamanan masyarakat dalam menggunakan jalan raya. Kegiatan yang bersifat berkelanjutnya disamping proses pembangunan hal perlu menjadi perhatian adalah pemeliharaannya.
Tantangan yang timbul akibat “ketidakadilan” pemeliharaan fisik infrastruktur jalan raya berdampak pada kesenjangan perputaran perekonomian antara daerah kota dan daerah penunjang perkotaan. Aspek yang perlu diperhatikan dalam pemeliharaan adalah pemrograman, penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan. Hal ini menjadi penting terutama pada tingkat eksekusi dan pendistribusian dana infrakstruktur yang tepat “tempat dan sasaran”. Selain itu, praktiknya dilapangan harus sesuai dengan spesifikasi dan standard yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam pembangunan atau perbaikan jalan , karena besar harapan masyarakat Provinsi Lampung infrastruktur ini di bangun dan diperbaiki dengan layak sesuai dan dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang.

Dosen Pengampu
Prof. Dr. Ir. Christine Wulandari, M.P., IPU
Dr. Ir. Samsul Bakri, M.Si
Dr. Indra Gumay Febryano, M.S

Disusun oleh Tim Redaksi
Tantangan terhadap upaya pemeliharaan
dan perbaikan infrastruktur jalan raya.

Dhiaulhaq Luqyana Nizamul, Dody Swiyono, Luqeeto Lazuardi Nur

(Visited 16 times, 1 visits today)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *