Narasi24 – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan perjalanan baru di semua stasiun. Seperti di Stasiun Tanjung Karang, penumpang KA Rajabasa dan Kuala Stabas berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi kedua. Aturan itu akan mulai berlaku pada Selasa 30 Agustus 2022 besok.
Menurut pihak PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang, aturan itu sesuai surat edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022.
Dalam keterangan resminya, Kabag Humas Divre IV Tanjung Karang, Jaka Jarkasih mengatakan, ketentuan mencantumkan RT-PCR hasil negatif bagi penumpang yang telah menjalani vaksinasi dua dosis, tak berlaku lagi.
“Mulai 30 Agustus 2022 penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut, tidak akan diperkenankan naik KA,” tegas Jaka pada Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan jika kini adalah masa sosialisasi. Ia berharap masyarakat memperhatikan syarat terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
“Segera vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Rajabasa dan Kuala Stabas,” terus Jaka.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kuala Stabas mulai 30 Agustus:
Berikut syarat naik KA Rajabasa dan Kuala Stabas :
- Usia 18 tahun ke atas:
- a) Wajib vaksin ketiga (booster)
- b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Usia 6-17 tahun:
- a) Wajib vaksin kedua
- b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Penumpang diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian biaya 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*)