Tangerang, Narasi.id— Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di Banten, Senin (10/2/2025) malam.
Penggeledahan itu melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas Polsek setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin, tampak dua orang penjaga Kantor Desa Kohod, keluar dari gedung menyambut langsung para penyidik Polri.
Penyidik memberikan informasi, keberadaan mereka untuk melakukan penggeledahan di kantor tersebut.
“Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor Desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” kata seorang penyidik Bareskrim Polri.
Setelah penyidik mengkonfirmasi, mereka memasuki ruangan kades Kohod dan sekretaris desa untuk memeriksa sejumlah berkas dokumen serta data yang ada di dalam.
Tim penyidik juga mengambil beberapa dokumen penting terkait perkara yang ditangani Bareskrim, pagar laut.
Sementara itu, di tempat berbeda polisi melakukan penggeledahan di rumah pribadi kades Kohod yang berlokasi tidak jauh dari kantor desa.
Beberapa anggota polisi, langsung menemui dan mengonfirmasi kepada keluarga serta kerabat yang ada di kediaman kades Kohod tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam agenda tersebut pihaknya menerjunkan 20 personel dengan dibagi tiga tim.
Tim pertama diarahkan melakukan pemeriksaan ke kantor Desa Kohod, tim kedua bertugas menggeledah di kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin, lalu tim ketiga memeriksa kediaman sekretaris Desa Kohod.
“Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, kabupaten Tangerang Banten. Ada berapa personel yang diturunkan dan berapa dokumen yang kami sita,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Istri dan keluarga Kades Kohod terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupeten Tangerang.
Proses pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Polsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.
Selama pemeriksaan, istri beserta keluarga Kades Kohod tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. Kemudian, setelah proses penandatanganan itu mereka langsung bergegas ke luar dari kantor polisi. (*)