Lampung Timur, NARASI24.ID – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung, membawa paksa seorang wanita muda lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Rabu (1/3/2023) mengatakan, tersangka SM (25), warga Desa Pempen Kecamatan. Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan SM,i Selasa (28/2/2023) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya
Menurut kapolres dari penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.59 gram dan 1 buah tempat kosmetik.
setelah dilakukan intograsi, diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ujarnya
Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, katanya. (rob)