lampung, Narasi.id–Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 (PHPU Bupati Pesawaran 2024).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Sidang tersebut berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.
Dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, sidang ini turut dihadiri Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Pada kesempatan tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali sebagai pemohon, menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Thomas menyatakan tidak ditemukan data Aries Sandi Darma Putra terkait keikutsertaannya dalam ujian persamaan pada tahun 1995.
Menurut Thomas Amirico, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap arsip yang dimiliki Disdikbud Lampung, pihaknya tidak menemukan bukti yang menunjukkan Aries Sandi Darma Putra pernah mengikuti ujian persamaan tersebut.
“Saya sudah membentuk tim berdasarkan SK, namun setelah melakukan penelusuran baik di sekolah maupun dalam arsip kami, tidak ada data yang menunjukkan keterlibatan Aries Sandi dalam ujian persamaan tahun 1995,” ujarnya dalam persidangan.
Thomas memaparkan, ujian persamaan adalah program yang dijalankan sebelum terbentuknya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Program itu diperuntukkan bagi siswa yang tidak dapat mengikuti ujian nasional pada tahun ajaran reguler karena berbagai alasan seperti sakit atau kendala lainnya.
Dengan demikian, peserta ujian persamaan harus memiliki bukti akademik berupa rapor dari kelas 1 hingga kelas 3 SMA.
Dalam sidang tersebut, Thomas juga menjelaskan perbedaan mendasar antara ujian persamaan dan ujian Paket C. (***)