Puji Raharjo Dilantik Menjadi Deputi Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH

Kakanwil Kemenag ampung Puji Raharjo menandatangani Surat Keputusan usai dilantik sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia. ANTARA/HO-Kemenag Lampung

Bandarlampung, Narasi.id–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo telah resmi dilantik sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia.

Pelantikan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (5/2\2025), dan langsung dilakukan oleh Kepala BPH KH Moch. Irfan Yusuf atau Gus Irfan yang juga melantik beberapa pejabat lainnya.

“Kami berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan optimal, memastikan pelayanan haji semakin baik, dan mampu merespons tantangan penyelenggaraan ibadah haji ke depan,” kata Gus Irfan dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Kamis (6\2\2025).

Ia menekankan pentingnya akselerasi perubahan dalam penyelenggaraan haji, khususnya dalam mengelola transisi dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.

“Sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri, Puji Raharjo akan berperan dalam mengoordinasikan seluruh aspek pelayanan haji di dalam negeri, mulai dari pendaftaran, bimbingan manasik, hingga pemberangkatan jamaah ke Tanah Suci,” kata dia.

Dia mengatakan, Puji Raharjo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Lampung dikenal aktif dalam berbagai inovasi pelayanan keagamaan.

“Dengan pengalaman tersebut, diharapkan kepemimpinannya dapat membawa perbaikan signifikan dalam sistem pelayanan haji di tanah air,” kata dia.

Sementara itu, saat dihubungi Puji Raharjo menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Indonesia.

“Saya bersyukur atas kepercayaan yang diberikan ini. Kami akan bekerja keras untuk memastikan pelayanan haji semakin baik, transparan, dan profesional,” kata dia.

Menurutnya, tugas yang diembannya ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memastikan jamaah dapat beribadah dengan tenang, nyaman, dan aman.

Jabatan Deputi Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH ini merupakan salah satu dari tiga posisi deputi di BPH, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 154 Tahun 2024, yang mengatur tiga kedeputian, yakni Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri, dan Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji.(***)

(Visited 1 times, 1 visits today)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *