Bandar Lampung, Narasi24.id – PT Rasendrya Mitra Wahana diduga menjadi penyebab banjir di Swadaya X RT 04, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan investigasi, perusahaan ini terdaftar dengan izin domisili di Jl. Kepayang Ko Casalira Residence, Blok D Nomor 1, RT 005/Lk II, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Namun, Lurah Rajabasa Pemuka, Rio, menyatakan bahwa PT tersebut tidak beroperasi di wilayahnya.
Saat ini, PT Rasendrya Mitra Wahana beroperasi di Jl. Pangeran Tirtayasa C No 08, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Perusahaan ini diduga tidak kooperatif dan belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai data dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pada Kamis (15/08/2024), PT Rasendrya Mitra Wahana tidak hadir dalam rapat mediasi yang digelar oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung terkait pengaduan warga. Dalam pertemuan sebelumnya, PT Rasendrya Mitra Wahana melalui perwakilannya, Ibu Fisa, sepakat menghentikan pekerjaan hingga solusi bersama ditemukan. Namun, pekerjaan di lapangan dilanjutkan, yang memicu kekecewaan warga.
Warga, seperti Yenti dan Nanang, menyatakan bahwa pembangunan perumahan oleh PT Rasendrya Mitra Wahana menyebabkan banjir setinggi lutut orang dewasa dan lumpur. Mereka berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung dan aparat hukum segera menindak tegas PT Rasendrya Mitra Wahana demi mencegah banjir yang lebih luas.(Anita/Novis)