Pria Bejat Cabuli Anak Tiri, Hukumannya 15 Tahun Penjara

Polisi akhirnya menangkap ayah tiri korban berinisial A (28) warga Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. (red)

Narasi24.id, Ketapang – Seorang anak perempuan berinisial YT (15) warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan yang dikabarkan hilang, akhirnya ditemukan oleh jajaran Polsek Penengahan. Namun, setelah ditanya polisi, ia mengaku sengaja kabur dari rumah karena mendapat perlakuan tidak menusiawi dari ayah tirinya.

Polisi akhirnya menangkap ayah tiri korban berinisial A (28) warga Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Dari hasil interogasi polisi, tersangka mengaku sudah mencabuli anak tirinya itu sekitar lima kali. Hal itu dilakukan lantaran istrinya yang merupakan ibu kandung korban sedang bekerja sebagai TKW.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, korban dicabuli di sejumlah lokasi dan hal itu membuat korban trauma sehingga memutuskan kabur dari rumah.

“Korban mengalami trauma yang mendalam atas perbuatan ayah tirinya itu, sehingga korban pergi dari rumah,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (28/1/2023).

Tersangka sendiri dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Jup)

(Visited 81 times, 1 visits today)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *