Bandarlampung, Narasi.id–Petugas pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Kotabumi, Lampung Utara menemukan sejumlah barang terlarang saat melaksanakan razia di kamar warga binaan setempat.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo mengatakan, razia yang dilaksanakan secara mendadak tersebut menyasar empat kamar hunian warga binaan di blok A, B, C, serta blok warga binaan perempuan.
“Tidak semua kamar kita lakukan razia, kami menyasar kamar-kamar yang diindikasi ada barang terlarang,” katanya di Lampung Utara, Rabu (5\2\2025).
Dia mengatakan pada razia tersebut, anggotanya telah menemukan sejumlah benda-benda terlarang seperti sendok logam, gelas aluminium, botol parfum kaca, alat cukur, kartu remi, untaian kabel listrik, dan beberapa korek api.
Razia tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari langkah preventif untuk mendeteksi dan mencegah peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan.
“Barang-barang yang ditemukan langsung kita amankan dan kira musnahkan guna mencegah penyalahgunaan oleh warga binaan,” kata dia.
Dia menghimbau kepada seluruh warga binaan agar tidak menyimpan benda-benda terlarang yang dapat membahayakan keselamatan banyak orang.
Ia juga tidak segan-segan akan menindak tegas bagi warga binaan yang kedapatan menyimpan benda terlarang.
Pelaksanaan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Tri Ghaly Ramadhitya, serta Kasubsi Pelayanan Tahanan, Marthin Sury.
Pelaksanaan razia berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya insiden yang mengganggu jalannya kegiatan. Pihak rutan berkomitmen untuk terus melakukan razia secara berkala demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga binaan serta petugas. (***)