Bandar Lampung (N24) – Pertamina Regional Lampung Bengkulu PT Pertaminan Patra Niaga melakukan investigasi terkoat keterlibatanya SPBU Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pasca penangkapan penyimpangan BBM Solar Subsidi dengan barang bukti 11,7 ton BBM Solar Subsidi, oleh Polda Lampung.
Sales Area Manager Ritel Lampung Bengkulu PT. Pertamina Patra Niaga Bagus Handoko mengatakan, pihaknya melakukan meningkatkan pengawasan, investigasi dan kroscek ke Team Pertamina untuk perkembangan sindikat pengecor BBM subsidi di SPBU Desa Candinas Natar Lampung Selatan itu.
“Kami sedang investigasi dan kroscek ke Team Pertamina untuk perkembangannya. Dengan kondisi ini kami akan meningkatkan pengawasan”, kata Bagus kepada sinarlampung.co di kantor PT. Pertamina Patra Niaga Jalan K.H. Ahmad Dahlan Pahoman Bandar Lampung, Rabu, 14 Desember 2022.
Menurut Bagus, pihaknya belum melakukan tindakan, karena menunggu hasil investigasi, dan berkordinasi dengan Polda Lampung. “Kami tidak melakukan dengan buru-buru untuk memblok SPBU tersebut. Karena bloking atau sangsi harus dikaji lebih mendalam karena dampaknya ke masyarakat,” ujarnya.
Karena, kata Bagus, satu SPBU diblok artinya akan mengalami penumpukan di SPBU lain. “Kamı juga berkomunikasi dengan Polda Lampung dalam rangka proses kasus ini. Kita beruntung dari Ditreskrimsus Polda Lampung mensuport dalam hal penanganan. Yang jelas salah satu usaha kita dalam waktu dekat SPBU tersebut akan kami dorong untuk full integrasi. Tentunya secara kontrak jika terbukti ada pelanggaran maka ada mekanisme sangsi” tegasnya.
Tak hanya itu, lanjut Bagus, sangsi dalam bentuk Pembinaan Tertulis sampai dengan Pembinaan Penutupan Operasional SPBU. “Pembinaan tersebut akan kami terapkan atas nilai jika terbukti menyalurkan pada yang tidak berhak pada periode tertentu, akan kita hitung selisih subsidi akan kita tagihkan ke SPBU tersebut. Ini merupakan proses standar yang terus kami evaluasi,” katanya.
Diberitakan, Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, membongkar penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan. Petugas mengamankan 11,7 ton solar, yang diangkut dengan truk fuso Senin 5 Desember 2022 lalu.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sering ada penyalah gunaan BBM subsidi disalah satu SPBU di Natar. Dari informasi itu, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Kemudian kami segera menuju lokasi, untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya didapati benar adanya informasi tersebut, kami temukan Truk Fuso BE 8802 BI, sedang mengisi 11,7 ton solar di SPBU tersebut,” kata Yusriandi Yusrin, Selasa 13 Desember 2022.
Menurut Yusrin, rencananya, BBM tersebut akan dipindahkan ke mobil tangki bertuliskan PT Evron Raflesia Energi, dengan nomor polisi BD-8498-IU. BBM dipindahkan dengan menggunakan selang dan mesin penyedot. “Dari keterangan sopir truk, BBM itu berisi 11,77 ton akan dikirim ke wilayah Bengkulu. Sementara dari pengakuan sopir, aktivitas penyelewengan itu sudah berlangsung satu tahun dan rutin setiap pekannya,” ujar Yusriandi Yusrin.
Berdasarkan keterangan pengawas dan operator SPBU, kegiatan pengecoran sudah berlangsung sejak Januari 2022. Hingga kini, kasus tersebut sudah masuk penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi mulai dari mobil, pengawas, kedua sopir, pihak SPBU, PT Evron Raflesia Energi, Pertamina, dan BPKH Migas. “Kita belum tetapkan tersangka. Kasus ini masuk ke dalam tindak pidana khusus,” katanya. (Red)
Sumber : Sinar Lampung.co