Pemprov Lampung Meminta Kabupaten dan Kota Tera Ulang Timbangan Ubi Kayu

Ilustrasi - Pekerja pabrik tapioka di Lampung Utara sedang menimbang ubi kayu milik petani. (dok)

Bandarlampung, Narasi.id— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera melakukan tera ulang timbangan ubi kayu untuk menjaga transparansi perhitungan berat ubi kayu hasil panen petani.

“Beberapa waktu lalu sudah keluar surat dari Kementerian Pertanian yang mengatur harga ubi kayu sesuai kadar pati di tingkat petani dan standar pati di pabrik. Dan di poin keempat diminta untuk segera melakukan tera ulang semua alat uji,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Evie Fatmawaty, Selasa (18/2/2025).

Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan surat kepada dinas perindustrian yang ada 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk segera melakukan tera ulang terhadap berbagai alat uji salah satunya timbangan.

“Karena yang berwenang melakukan tera ulang adalah kabupaten dan kota, sehingga kami hanya bisa mengimbau mereka untuk melakukan ini. Dan perusahaan dapat buka kembali setelah dilakukan tera ulang pada alat uji mereka,” katanya.

Dia menjelaskan pelaksanaan tera ulang alat uji tersebut dilakukan agar petani atau pun perusahaan tidak ada yang dirugikan.

“Karena ini tidak ada rafaksi, harga standar sudah ditentukan Rp 1.350 per kilogram, dan hanya ada pengaturan harga sesuai kadar pati saja. Diharapkan petani dapat menanam bibit yang bagus, serta memanen di usia terbaik yakni sembilan bulan agar kadar pati lebih banyak dan pendapatannya maksimal,” katanya.

Menurut dia, pemerintah akan terus memantau dan berkoordinasi dengan perusahaan, dan petani agar harga ubi kayu sebagai komoditas andalan Lampung tetap stabil.

“Perusahaan sudah mulai buka saat ini, sebab di sana ada 1.500 pekerja yang bekerja di pabrik tapioka jadi harus tetap buka,” ujarnya.

Berdasarkan surat dari Kementerian Pertanian Nomor 0375/TP.100/C/02/2025 mengenai penetapan harga ubi kayu, maka sudah ditetapkan standar harga ubi kayu adalah Rp 1.350 per kilogram.

Harga pembelian ubi kayu oleh pabrik pengolahan tapioka dengan kadar terendah yaitu kadar pati petani 17 persen, standar pati pabrik 24 persen maka harga pembelian ubi kayu Rp956 per kilogram.

Kadar pati tertinggi 30 persen harga dengan standar pati pabrik 24 persen, maka pembelian ubi kayu Rp1.688 per kilogram.

Sedangkan untuk ubi kayu dengan kriteria kandungan pati di bawah 17 persen, maka pembelian menjadi kebijakan masing-masing pabrik pengolahan tapioka. (***)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *