Bandarlampung, Narasi.id–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung menyebutkan tempat hiburan malam tutup sementara waktu selama Ramadhan 1446 Hijriah.
“Kami sudah keluarkan surat edaran (SE) bahwa tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama bulan Ramadhan,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan, dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tempat usaha, seperti diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok menutup kegiatannya.
“Termasuk diskotek, karaoke, pub yang berada di lingkungan hotel, terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci dan malam Hari Raya Idul,” kata dia.
Menurut dia, penutupan tempat usaha tersebut dimulai sejak H-2 menjelang Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Bila memang ditemukan ada yang melanggar maka akan kami tindaklanjuti dengan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Dan bila masih dilanggar maka sanksi lebih berat akan diberikan,” kata dia.
Namun begitu, ujar dia, dalam hal usaha rumah biliar ataupun bola sodok sebagai tempat pembinaan atlet dapat menunjukkan surat keterangan dari pihak terkait.
“Rumah biliar yang buka dan sebagai pembinaan atlet harus miliki surat keterangan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia ( POBSI ),” kata dia.
Pihaknya menghimbau pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Ya kalau bisa rumah makan dan sebagainya ditutup memakai tirai saat beroperasi,” kata dia.
Pemerintah Kota Bandarlampung akan membentuk tim yang berpatroli saat malam pada Ramadhan guna memastikan semua tempat usaha yang dimaksud menaati aturan.
“Nanti kami akan buat dua tim untuk berpatroli untuk memastikan semua aturan ditegakkan oleh pelaku usaha,” katanya. (rls)
Pemkot Bandarlampung Pastikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

(Visited 1 times, 1 visits today)