Pemkab Lampung Timur Dirikan Beberapa Zona Pelayanan Administrasi Kependudukan

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah saat meluncurkan zona pelayanan administrasi kependudukan, Senin (17/3/25). (kominfo).

Lampung Timur, Narasi.id–Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mendirikan sejumlah zona pelayanan administrasi kependudukan, sehingga masyarakat dapat lebih dekat dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Bupati setempat, Ela Siti Nuryamah dalam pernyataan di Lampung Timur, Senin (17/3/2025) mengatakan, pembagian zona pelayanan administrasi kependudukan adalah salah satu program unggulan yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi.

“Sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang sangat luas, Lampung Timur memiliki tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Pembagian zona pelayanan ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih dekat, terjangkau, dan cepat,” ujarnya saat peluncuran program tersebut.

Pembagian zona pelayanan administrasi kependudukan ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat di setiap kecamatan. Program ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan pemerintah untuk aktif dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warganya.

“Pembagian zona ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah jarak yang jauh antara pusat pelayanan dan pemukiman warga. Dengan pembagian zona, kami harap masyarakat bisa mengakses pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah, tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” katanya.

Zona I yang terletak di Kecamatan Way Jepara, akan melayani tiga kecamatan yaitu Way Jepara, Labuhan Ratu, dan Braja Selebah. Sementara itu, Zona II yang berada di Kecamatan Marga Sekampung, akan melayani lima kecamatan, yakni Sekampung Udik, Marga Tiga, Marga Sekampung, Jabung, dan Waway Karya.

Zona III yang berlokasi di Kecamatan Batanghari, akan melayani empat kecamatan, yakni Batanghari, Sekampung, Metro Kibang, dan Pekalongan. Zona IV yang terletak di Kecamatan Mataram Baru, akan melayani lima kecamatan, termasuk Mataram Baru, Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, Gunung Pelindung, dan Melinting.

Sedangkan Zona V yang berada di Kecamatan Raman Utara, akan melayani empat kecamatan, yakni Raman Utara, Batanghari Nuban, Purbolinggo, dan Way Bungur. Dengan pembagian zona ini, diharapkan masyarakat dari kecamatan sekitar dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan.

Dia memastikan peluncuran pembagian zona pelayanan administrasi kependudukan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Timur.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang adil dan merata. Dengan adanya zona-zona ini, kami berharap tidak ada lagi kendala dalam mengakses layanan administrasi kependudukan,” katanya.

Peluncuran zona pelayanan administrasi kependudukan ini merupakan langkah nyata pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya agar administrasi kependudukan di kabupaten tersebut lancar dan efektif.

Seorang warga, Sringatin saat membuat kartu tanda penduduk (KTP) di peluncuran pelayanan kependudukan di Kecamatan Marga Sekampung, mengaku terbantu dengan layanan itu.

“Saya dan yang lainnya terbantu jika pelayanan kependudukan bisa dibuat di kecamatan. Harapan kami program ini terus berjalan dan tidak mengalami kendala,” katanya. (rls)

 

(Visited 6 times, 1 visits today)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *