NARASI24.ID , Lampung Selatan — Meskipun Pemilihan Umum akan di laksanakan di tahun 2024, namun petugas PPS sudah mulai membuka pendaftaran para calon Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
Seperti halnya PPS Desa Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan mulai melakukan penjaringan Pantarlih dengan cara memuat pengumuman baik di sosmed, maupun selebaran di tempelkan di fasilitas-fasilitas umum contohnya balaidesa.
Ahmat Mukhtaroni sebagai Ketua PPS Desa Ruguk mengatakan bahwa TPS di Desa Ruguk berjumlah 18 TPS maka PPS Desa Ruguk membutuhkan sebanyak 18 Pantarlih. Perekrutan pendaftaran Pantarlih ini mulai dilakukan dari tanggal 26 – 31 januari 2023.
Menurutnya sesuai dengan petunjuk dari KPU tugas Pantarlih itu yaitu membantu KPU Kab/kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai perundang-undangan.
Adapun Ahmat Mukhtaroni menjelaskan beberapa Syarat untuk Mendaftar Sebagai Pantarlih :
- Warga Negara Indonesia,
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih,
- Mampu secara jasmani dan rohani,
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
- Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir. “Pungkasnya”
Apa itu Pantarlih berikut rilis yang di terima Oleh narasi24.id
(Mar)