Bandar Lampung, Narasi24.id – Listrik adalah kebutuhan mendasar bagi masyarakat dan menjadi salah satu faktor penentu dalam kehidupan serta perkembangan perekonomian suatu daerah.
Pemadaman listrik di Kota Bandar Lampung akibat tunggakan akan berdampak buruk, seolah-olah kota menjadi gelap gulita.
Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki tagihan listrik sebesar Rp 8 miliar setiap bulan. Hingga Jumat (27/09/2024), Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak memiliki tunggakan listrik dan pembayaran berjalan lancar.
Meskipun pemerintah, perlakuan terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap mengikuti prosedur dan kesepakatan dalam MOU antara PLN dan Pemkot Bandar Lampung. Pemerintah tetap harus mematuhi aturan dan hukum yang berlaku.
Jika ada tunggakan hingga tiga kali peringatan, maka pemutusan aliran listrik akan dilakukan,” jelas Darma Saputra, Humas PLN UID Provinsi Lampung.
Pemerintah Kota Bandar Lampung memang pernah mengalami tunggakan pada tahun 2022, namun sejak itu, hingga September 2024, pembayaran listrik terus berjalan lancar tanpa tunggakan,” tutup Darma Saputra. (Novis & Anita)