NARASI ID– Pelarangan jurnalis meliput debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran yang berlangsung di Bandar Lampung pada Minggu, 18 Mei 2025, menuai kecaman keras dari para pegiat demokrasi dan pers di Lampung. Dewan Pakar JMSI Lampung sekaligus Ketua IJP Provinsi, Juniardi SIP SH MH, menyatakan tindakan penyelenggara itu merupakan “kejahatan demokrasi” sekaligus menambah daftar panjang kemunduran kemerdekaan pers di provinsi ini.
Menurut Juniardi, debat kandidat adalah forum penting yang berfungsi sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas calon pemimpin di hadapan publik. “Debat publik kok jadi tertutup? Itu kejahatan demokrasi dan bentuk nyata mengekang kemerdekaan pers. Pelarangan ini jelas melanggar konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Juniardi menambahkan, tujuan utama debat kandidat adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi lengkap soal visi, misi, dan program para calon Bupati dan Wakil Bupati, agar mereka tidak salah dalam menentukan pilihan. Ia menegaskan peran media sebagai penyampai informasi sangat vital untuk menggambarkan hasil debat kepada publik. “Kalau jurnalis tidak diperbolehkan meliput, bagaimana masyarakat bisa tahu?” tambahnya.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan mengingat Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung pada 2024 turun drastis menjadi 62,04, menurun 7,72 poin dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi yang terendah kedua secara nasional. Angka ini menunjukkan semakin menurunnya ruang kebebasan pers di daerah.
Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung juga mengecam keras pembatasan akses media dalam proses politik PSU. AJI menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah fondasi utama demokrasi yang tidak boleh dikekang dalam bentuk apa pun. AJI mendesak penyelenggara, aparat keamanan, dan kandidat untuk menjamin keterbukaan informasi serta menghormati kerja jurnalistik yang independen dan profesional.
AJI juga mengajak seluruh jurnalis untuk tetap tegar menjalankan tugasnya serta mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai hak dasar negara demokrasi.***