Oknum Polisi Menjadi Tersangka Penyelundupan Benih Bening Lobster Ilegal

Personel Kepolisian Polres Pesisir Barat saat melepas liaran ribuan ekor Benih Bening Lobster hasil penangkapan. (ANTARA/HO/Humas Polres Pesisir Barat)

Pesisir Barat, Nrasi.id–Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pesisir Barat, Lampung, menetapkan seorang anggota Polri berinisial TPN (37) sebagai tersangka kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Polres Pesisir Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Alsyahendra saat dikonfirmasi dari Lampung Selatan, kemarin, menjelaskan penetapan anggota polisi sebagai tersangka kasus penyelundupan BBL itu merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan dari penggagalan penyelundupan 25 ribu benih lobster ilegal pada 23 Januari 2025.

“Kami kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan. Dua tersangka baru tersebut, yakni berinisial NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, dan TPN (37), seorang oknum anggota Polri yang dinas di salah satu polsek jajaran Polres Pesisir Barat, yang tinggal di Teluk Betung, Bandarlampung,” katanya.

Ia mengatakan terungkapnya kasus penyelundupan BBL itu sekaligus menguatkan komitmen jajarannya untuk memberantas aktivitas penyelundupan BBL ilegal yang sangat merugikan negara.

“Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada anggota yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini. Kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini,” ujarnya.

Kapolres menambahkan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam sindikat ini.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan ini, tentunya akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk itu, kami Polres Pesisir Barat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal BBL,” ujarnya.

Penangkapan terhadap anggota polisi itu bermula saat pengembangan kasus penggagalan penyelundupan BBL pada 23 Januari 2025. Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan MA dengan barang bukti 25.000 ekor BBL ilegal.

Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini.

(Visited 1 times, 1 visits today)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *