Menuju Smart City Kolaborasi Teknologi, Pendidikan dan Kesehatan di Provinsi Lampung

Bandar Lampung – (NARASI.ID). Aspek kota cerdas (Smart City) menurut Frost dan Sullivan pada tahun 2014 adalah didukungnya mulai dari Tatakelola pemerintahan, Tatakelola energi, Manajemen bangunan, Cerdas mobilitas, infrastuktur, teknologi, layanan kesehatan beserta warganya.

Pada pertemuan Diskusi dan Permohonan Pengisian Survei Kajian Transmisi Jaringan Telekomunikasi dan Informasi yang diadakan di ruang rapat Sakai Sambaian pada Selasa, 13 Agustus 2024. Pertemuan ini melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang didampingi oleh Kepala Seksi Promkes & PM, Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, dan Disdukcapil Provinsi Lampung, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung , membahas beberapa hal yang berkaitan dengan konsep smart city melalui paparannya dalam daring mengutarakan konsep besar tentang penyelenggaraan negara cerdas dari atas hingga kebawah, sesuai dengan hal tersebut Provinsi Lampung menerapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektornik yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal ini sangat berkaitan dengan Visi RPJN 2025-2045 dimana RPJP Nasional merupakan dasar hukum dan pedoman penyelenggaraan pembangunan di Daerah khususnya Provinsi Lampung.
Berkaitan dengan rencana tersebut, dimana Pemerintah akan menggaet Industri-industri Teknologi untuk mengembangkan ide, memetakan anggaran, hingga pengaplikasian di lokasi yang sesuai dengan arah kebijakan Pembangunan Terkait Transformasi Digital dalam rancangan Teknokratik RPJM 2025-2029 yaitu :

  1. Penuntasan daerah yang belum terjangkau layanan komunikasi berkecepatan tinggi, sesuai kebutuhan di tiap regional, pada poin ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengutarakan kendala-kendala yang terjadi pada Tenaga Kesehatan (Nakes) di daerah terpencil, dari kesulitan sinyal, perangkat yang kurang memadai, hingga operasional yang masih sering menggunakan jaringan internet milik pribadi.
  2. Memastikan tata kelola dan regulasi, baik pusat dan daerah yang dapat mendukung percepatan pembangunan jaringan digitalisasi
  3. Mendorong adopsi digital dalam seluruh layanan publik dan pemerintahan, serta berbagai sektor ekonomi dan sektor strategis
  4. meningkatkan literasi digital dan kemampuan digital mulai dari level pengguna hinga inovator secara menyeluruh.
  5. Mendorong penguatan Industri TIK dalam negeri.
  6. Memastikan harga layanan telekomunikasi yang terjangkau sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat.
  7. Transformasi media digital pada lembaga penyiaran sebagai instrumen diseminasi informasi masyarakat.
  8. Mempercepat keterpaduan data untuk mendukung pembangunan tepat sasaran yang berbasis data.
  9. Memastikan kedulatan digital dengan meningkatkan keamanan dan kondusivitas ruang digital.
  10. Membangun super platform digital untk memastikan kualitas pelayanan publik yang efektif dan transparan

poin-poin tersebut sangat berkaitan dengan Pilar keenam transformasi teknologi kesehatan, dari sistem informasi yang terfragmentasi, menjadi terintegrasi. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal, menjadi terdepan. Percepatan digitalisasi data kesehatan, melalui penggunaan rekam medis elektronik yang terhubung ke platform SATUSEHAT

terselenggaranya semua hal ini, haruslah dengan proses yang matang baik dari pengolahan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan, Sumber Daya Manusia yang kompeten, teknologi yang tepat guna. (Net/Bar)

(Visited 30 times, 1 visits today)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *