Lampung Timur, narasi24. Id – Setelah dua (2) kali pengaduan atau laporan, LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur, terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Hari ini Kamis 26/09 Genta kembali melaporkan Dawam Rahardjo calon Bupati Lampung Timur periode 2024 – 2029, ke Bawaslu.
Laporan tersebut dilakukan setelah Genta mengetahui sang Calon Bupati ternyata menggunakan KTP yang diduga alamat persisnya merupakan Rumah Dinas Bupati.
, “Setelah kita dapat informasi, ternyata Pak Dawam mendaftar sebagai calon Bupati pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan KTP yang kami suka kuat alamatnya tepat pada Rumah Dinas Bupati, karena rumah itu adalah rumah Dinas bukan milik pribadi, meskipun saat mendaftar masih menjabat sebagai Bupati, yang jelas menurut kami, sesuai KTP itu maka kami simpulkan dia (Dawam Rahardjo Red) telah menggunakan pasilitas negara,dan kami berharap Bawaslu dapat melakukan tindakan sesuai dengan aturan, ” Tegas Fauzi Ahmad Ketua Genta Lampung Timur.
Diketahui, pada awal pendaftaran Genta telah menyampaikan pengaduan ke Bawaslu, atas dugaan paslon Dawam Ketut melakukan berbagai aksi dan kegiatan di rumah Dinas Bupati.
Berdasarkan kajian Bawaslu, kala itu Paslon nomor urut 2 tersebut belum terdaftar sebagai calon.
, “waktu pendaftaran tempo hari, adanya kegiatan Pak Dawam dan Ketut Erawan di rumah Dinas sesaat sebelum mendaftar ke KPU, kita juga laporkan, dugaan pidana pemilu, tetapi tidak dapat di tindak lanjuti karena belum terdaftar atau di tetapkan sebagai pasangan calon. Tapi saat ini sudah ditetapkan calon dan telah masuk pada tahapan kampanye, maka kami berharap pada Bawaslu dapat menindak lanjuti laporan kami, ” Tambahnya.
Pada bagian lain Wanahari Komisioner KPU Bidang Hukum, saat diminta konfirmasinya mengakui alamat atau KTP atas nama Dawam Rahardjo pada KTP beralamat di Jalan Lintas Pantai Timur Desa Mataram Marga RT 007/04 Sukadana.
Eri Rosalia Staf Bawaslu bagian penerima laporan, mengatakan berkas laporan akan segera di tindak lanjuti, dan dua (2) kemudian hasil kajian Bawaslu akan menerima pemberitahuan dari Bawaslu. (Fir).