Lestarikan Satwa Dilindungi, Enam Kukang Sumatra Dilepasliarkan di Hutan Batutegi

Narasi24.id – Enam ekor Kukang Sumatra (nycticebus coucang) dilepasliarkan di kawasan hutan KPHL Batutegi Blok Way Rilau, Resor Way Sekampung, Tanggamus, Lampung.

Pelepasliaran dilakukan Yayasan IAR Indonesia (YIARI) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi.

“Keenam kukang  tersebut berjenis kelamin betina sebanyak tiga ekor yaitu dan jantan sebanyak tiga ekor,” ungkap Direktur Program YIARI, Karmele Llano Sanchez, dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Karmele mengatakan, tiga dari enam kukang yang dilepasliarkan tersebut merupakan hewan yang diselamatkan oleh BBKSDA Jawa Barat dan BBKSDA Jawa Timur, dari pemeliharaan ilegal satwa liar dilindungi oleh warga dan perdagangan liar.

“Ada tiga kukang yang dititipkan ke kami untuk dirawat dua dari BBKSDA Jawa Barat dan satu dari BBKSDA Jawa Timur. Sedangkan tiga lainnya merupakan kukang sumatera yang direhabilitasi sejak bayi di pusat rehabilitasi satwa YIARI Ciapus, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata dia.

Lokasi pelepasliaran, lanjut Karmele, ditetapkan setelah melalui proses survei, dan kawasan Hutan KPHL Batutegi dinilai memenuhi persyaratan yang diperlukan seperti karakteristik habitat, yakni berupa hutan campuran, hutan dataran rendah dengan gugus perbukitan yang mempunyai struktur dan komposisi yang beragam.

“Kawasan yang berada pada ketinggian 200–1700 mdpl (meter di atas permukaan laut) ini memiliki ketersediaan pakan melimpah, seperti tumbuhan kaliandra merah, tepus, meranti, suren, dan tumbuhan herbal lainnya. Selain itu juga ada berbagai jenis serangga, reptil dan burung kecil yang juga merupakan pakan kukang,” papar Karmele lagi.

Kawasan ini juga dipilih karena tingkat ancaman dan gangguannya rendah, serta kondisi sosial budaya masyarakat yang tinggal berbatasan dengan kawasan tersebut sudah memiliki kesadaran mengenai pentingnya menjaga kukang.

“Proses habituasi dilakukan selama satu minggu, dengan mengamati perilaku dan kesehatan keenam kukang tersebut. Apabila dinilai baik dalam beradaptasi dilingkungan barunya, maka dapat dilepasliarkan dari kandang habituasi ke alam bebas,” tukasnya. (red)

(Visited 9 times, 1 visits today)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *