Pesawaran, Narasi.id–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Wildan mengambil tindakkan tegas dengan memberhentikan sementara Asnawi dari jabatannya camat Padangcermin.
Pemberhentian sementara, Asnawi tersebut sesuai dengan pasal 31 PP No: 94 Tahun 2021, yang mengatur mengenai pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat.
Wildan mengatakan, ada dua laporan yang masuk terkait oknum camat tersebut, yang pertama karena laporan kawin siri dan memiliki anak dan yang kedua laporan terkait oknum tersebut membawa seorang wanita hingga larut malam di kantor camat setempat.
“Jadi ini merupakan tindak lanjut dari Pemkab Pesawaran terkait laporan tersebut. Sehingga kami berhentikan sementara camat tersebut selama pemeriksaan berlangsung,” katanya saat peresmian gedung olahraga di lingkungan Pemkab setempat, Jumat (14/2/2025)
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat setempat.
“Kami lihat hasilnya nanti, apabila terbukti bersalah maka akan diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya oknum camat tersebut sudah pernah mendapatkan sanksi disiplin dan apabila hal ini terulang kembali maka akan diberikan sanksi disiplin yang tinggi lagi.
“Ya kita tunggu saja hasil pemeriksaan ini seperti apa, tapi yang pasti kami akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” katanya.
Diketahui sebelumnya, warga Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran geram atas ulah oknum camat setempat.
Warga mengatakan melihat sang pamong berduaan dengan janda hingga malam di kantornya.
Bahkan, warga sempat memergoki keduanya keluar kantor kecamatan akhir tahun lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
Kabar miring itu dengan cepat jadi pembicaraan warganya.
Ada warga yang sempat menegur camat setelah melihat wanita itu ke kantor kecamatan pada sore hari dan baru keluar malam, ditambah ngobrol lama di dalam mobil sang camat beberapa pekan lalu.
“Kami heran kok camat bersama wanita yang bukan pasangannya hingga malam di kantornya,” ujar warga, Rabu (15/1/2025).
Menurut warga lainnya, tak pantas seorang pamong berdua dengan bukan isterinya hingga di luar jam kantor. (habi)