Lampung, (N24) – Lahan seluas 10 hektare yang ditempati masyarakat Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan diduga diserobot dan disertifikatkan secara sepihak oleh kelompok mafia tanah. Warga yang tak terima tanah mereka dicaplok itu berunjuk rasa di Bundaran Tugu Adipura Bandar Lampung, siang tadi.
Pantauan detikSumut di lokasi, Selasa (19/7/2022), sejumlah spanduk bertuliskan “Pak Menteri Usut Mafia Tanah Di Desa Kami” dibentangkan warga.
Salah seorang warga, Suhartini mengatakan, tanah yang telah ditempati bertahun-tahun tiba-tiba diserobot dan diklaim oleh oknum.
“Tiba-tiba ada sertifikatnya, padahal kami nggak ada yang pernah jual. Lahan itu sudah kami miliki sejak puluhan tahun,” kata Suhartini.
Atas terbitnya sertifikat di lahan milik masing-masing warga itu menjadi tanda tanya.
“Tiba-tiba ada sertifikatnya, padahal kami nggak ada yang pernah jual. Lahan itu sudah kami miliki sejak puluhan tahun,” kata Suhartini.
Atas terbitnya sertifikat di lahan milik masing-masing warga itu menjadi tanda tanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi mengatakan, tanah seluas 10 Hektar tersebut sudah dibuka oleh warga sejak tahun 1970 dan mulai dilakukan pembangunan pemukiman warga sejak 1997.
Namun pada tahun 2020, dari objek tanah tersebut terbit 6 sertifikat dan kemudian dipasang plang kepemilikan tanpa persetujuan dari warga desa.
“Enam sertifikat itu dimiliki oleh 1 orang yakni oknum jaksa berinisial AM yang kini dinas di Sumatera Selatan,”ujarnya.
Menurut Sumaindra, modus pemalsuan itu dilakukan dengan memalsukan tanda tangan pengesahan saksi batas pada lahan Desa Malang Sari.
“Empat orang saksi yang tanda tangannya tertera di pengesahan itu sudah meninggal dunia,” kata Sumaindra.
Dari 10 hektare itu, ada 3 hektare yang sudah menjadi perumahan 34 KK.
“Bahkan ada masjid yang masuk dalam sertifikat tersebut,” kata Sumaindra.