LAMPUNG TIMUR, NARASI24.ID – Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mengamankan dua pria yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria paruh baya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusfin mengatakan, kedua pelaku tersebut WI (28) dan PI (29) telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban SN (52) Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kejadian bermula saat pelaku menantang korban di dekat warungnya. Korban terpancing emosu dan keluar dari warung, kemudian terjadi cekcok antara mereka sehingga korban dipukuli menggunakan kayu balok yang dibawa para pelaku.
Warga melerai pertikaian tersebut. Akibat kejadian itu, korban tidak sadarkan diri dengan tubuh luka luka, ujar Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai.
Kemudian Rabu (1/3/2023) pukul 10.00 WIB, kedua tersangka menyerahkan diri ke Polsek Labuhan Maringgai, setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pengroyokan terhadap korban.
Bersama dengan pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu balok, 1 potong baju kaos tangan panjang warna hitam, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUH Pidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. (Robby)