Jatiagung, (Narasi) – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan (Sekolah, red). Satuan pendidikan berhak dan bebas menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan sekolah dengan tetap mempedomani aturan serta Juklak dan Juknis yang ada.
Dalam merealisasikan dana BOS, (Kemendikbud) mewajibkan satuan pendidikan untuk membuat pelaporan secara online. Selain itu, Kemendikbud juga mewajibkan satuan pendidikan agar mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS melalui papan informasi yang ada di sekolah. Artinya, satuan pendidikan harus bertanggungjawab serta transparan dalam merealisasikan dana BOS.
Namun, pada faktanya satuan pendidikan tidak transparan dalam merealisasikan dana BOS. Seperti halnya satuan pendidik sekolah dasar (SD) Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan. Hingga kini masih ditengarai, sekolah tidak memasang papan informasi pengunaan dana bos.
Sedangkan dalam juklak jukis tertuang pada Permendikbud No. 6 Tahun 2021. Juknis pengelolaan dana BOS menyebutkan sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka yang di lakukan pada papan informasi sekolah yang mudah diakses oleh masyarakat.
Dari pantauan Narasi di Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, dijumpai SD 1 Marga Kaya, SDN 4 Karang Anyar, SDN 1 Karang Anyar, dan SDN 3 Karang Anyar. Tidak memasang papan infromasi pengunaan dana BOS.

Disekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Marga Kaya, seorang guru wanita yang mengenakan kacamata dan enggan memberikan identitasnya itu mengatakan bahwa, sejak lama disekolahnya tidak memasang papan informasi BOS. “ Ada sih pak, tapi kami masih cari-cari tempat mau pasang dimana ya..nanti saya telpon kepala sekolah dulu ya. Kepala sekolah, pak Rohim tidak ada sih pak, sudah pulang,” Ujar Guru tersebut seraya tampak kebingungan, Jumat (17-1-2025).
Sementara itu, di SDN 4 Karang Anyar, juga tidak memasang papan informasi BOS, disana hanya ditemui seorang guru kelas, Mashuri. Sedangkan Kepala SD Sri Pujiati tidak berada disekolah.
“Tidak ada mas, saya juga kurang faham terkait BOS, semestinya ada papan informasi BOS. Silahkan konfirmasi saja mas ke ibu kepala sekolah, “Jelas Mashuri.
Sedangkan dari data yang diperoleh Narasi.Id untuk perolehan dana BOS di SDN 1 Karang Anyar dengan jumlah siswa 473, perolehan dana BOS Tahap 1, Tahun 2024 sebesar Rp.215.100.000. Tahap 2..tidak dapat kami sebutkan sebagai privasi data Narasi.Id
Dengan rincian :
Penerimaan peserta didik baru : Rp.266.000
Pengembangan perpustakaan/layanan pojok baca : Rp.52.329.000
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain : Rp.1.694.000
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/assemen pembelajaran dan bermain : Rp.21.519.500
Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan : Rp.24.559.500
Langanan daya dan jasa : Rp. 9.672.000
Pemeeliharaan sara dan prasarana : Rp.22.260.000
Pembayaran honor : Rp.82.800.000
Total dana : Rp.215.100.000
SDN 3 Karang Anyar dengan jumlah siswa 362 dana BOS Tahap 1, Tahun 2024 Rp.152.100.000
Dengan Rincian :
Penerimaan Perserta Didik Baru : Rp.988.600
Pengembangan Perpustakaan atau layanan Pojok Baca : Rp. 7.710.000
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain : Rp.6.850.000
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/assmen pembelajaran dan bermain : Rp.18.509.900
Pelaksanaan Administrasi kegiatan satuan pendidikan : Rp.21.088.400
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan : Rp.500.000
Langanan daya dan jasa : Rp.22.135.000
Pemeliharan sarana dan prasarana : Rp.5.418.100
Penyediaan alat multi media pembelajaran : Rp.2.000.000
Pembayaran Honor : Rp.66.900.000
Total dana : Rp.152.100.000
SDN 4 Karang Anyar dengan jumlah siswa 249 , perolehan dana BOS Tahap 1, Tahun 2024 sebesar Rp.105.300.00 Tahap 2..tidak dapat kami sebutkan sebagai privasi data Narasi.Id
Dengan Rincian :
Penerimaan perserta didik baru : Rp.105.000
Pengembangan perpustakaan/layanan pojok baca : Rp.36.720.000
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain : Rp.1.800.000
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/assemen pembelajaran dan bermain : Rp.9.998.600
Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan : Rp.2.190.400
Langanan daya dan jasa : Rp.3.786.000
Pembayaran honor : Rp.50.700.000
Total dana : Rp.105.300.000 (TIM)