“Secara Nasional, Pemerintah memiliki Kepala Sekolah yang kompeten, professional dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Tertingkatnya mutu layanan pendidikan nasional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan tertingkatnya mutu Pendidikan Nasional yakni, Guru Pengerak. Sekolah Pengerak dan Pengajar Praktik (PP),”Tandasnya.”
KALIANDA, NARASI24.ID – Peningkatan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya, yang tersedia akan terwujud dengan baik apabila didukung secara optimal melalui peran kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja guru. Kepala sekolah adalah pelaku utama dalam memainkan peranan penting di sekolah. Kepala sekolah merupakan the key person dalam mencapai keberhasilan otonomi sekolah yang diberi tanggung jawab dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber dana untuk kepentingan keberhasilan pencapaian visi, misi dan tujuan sekolah.
“Tujuan Program Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) adalah Melalui kegiatan bermutu Kepala Sekolah mampu meningkatkan Kompetensi dirinya sebagai kepala sekolah serta bekerja sesuai dengan Standar Proses sebagaimana telah ditetapkan pada Permendiknas tentang Standar proses maupun Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga guna mewujudkan tujuan tersebut, sangat diperlukan visi dan misi program yang jelas.”Kata Taufik, Ketua K3S Kabupaten Lampung Selatan, kepada Narasi24.ID, kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan, Adapun Visi dan Misi K3S Cerdas Kabupaten Lampung Selatan sebagai berikut:
VISI
Tertingkatnya Kompetensi dan Kinerja Kepala Sekolah Melalui Kegiatan Program BERMUTU yang Efektif dan Efisien dan Berpijak pada Budaya dan Karakter Bangsa Indonesia, khususnya Kabupaten Lampung Selatan.
MISI
- Melaksanakan Program Kegiatan BERMUTU Secara Optimal dan Memiliki Akuntabilitas yang Tinggi
- Meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah Melalui Pembelajaran Mandiri yang Terfokus dan Berkelanjutan.
- Meningkatkan Kemampuan Kepala Sekolah dalam Bidang Penelitian Melalui Penyusunan Karya Tulis Ilmiah dan Penelitian Tindakan Sekolah serta karya – karya inovasi lainya, hingga dapat mewujudkan program swasembada sekolah.
“Dengan begitu manfaat akan langsung bagi peserta didik, adalah keterlibatan peserta didik dalam proses pembelajaran yang aktif, kreatif, bermakna dan menyenangkan. Dan untuk Kepala Sekolah adalah meningkatnya kompetensi dalam menyelenggarakan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, sehingga profil pelajar pancasila melalui merdeka belajar bisa benar-benar terwujud. Dan pengelolaan manajemen sekolah melalui keikutsertaan kegiatan di K3S dapat diajukan untuk memperoleh Pengakuan Pengakuan Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) bagi kepala sekolah yang akan meningkatkan kwalifikasi akademik ke jenjang S1/ DIV dengan ketentuan yang berlaku. Melalui keikutsertaan kegiatan secara aktif dan terus menerus di K3S, dapat diajukan untuk memperoleh sejumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat sebagai salah satu bentuk peningkatan mutu Kepala Sekolah secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Ujar Taufik lagi.
Tak hanya itu, Taufik melanjutkan dengan peningkatan kwalifikasi akademik kepala sekolah dan pengemabangan profesionalisme Kepala Sekolah dapat memberikan dampak kepada sekolah yakni, adanya kaitan antara pendidikan dan pelatihan kepala sekolah di K3S dengan pembenahan pembelajaran di Sekolah. Tersedianya Kepala Sekolah yang professional dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di Sekolah.”Katanya.
Hal itu terang Taufik, membuktikan bahwa, terwujudnya K3S sebagai wadah komunikasi, pembinaan, peningkatan profesionalisme Kepala Sekolah yang terpercaya. “ Kalau sudah begitu Pemerintah Kabupaten (Dinas Pendidikan, Red) sangat bangga dengan tersedianya model pembinaan organisasi profesi Kepala Sekolah yang professional untuk meningkatkan mutu pendidikan Lampung Selatan.
“Secara Nasional, Pemerintah memiliki Kepala Sekolah yang kompeten, professional dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Tertingkatnya mutu layanan pendidikan nasional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan yakni, Guru Pengerak. Sekolah Pengerak dan Pengajar Praktik (PP).”Tandasnya. (Vivo Trialito/Narasi24.id)