Jakarta, Narasi.id–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ada sekira 18 daerah yang membutuhkan tambahan anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, menyusul putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk menjelaskan bahwa ke-18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.
“Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Adapun dari 40 perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Sehingga dari 26 perkara yang dikabulkan, ada 16 daerah yang anggarannya membutuhkan tambahan dan ada 8 daerah yang sanggup.
Dia mengatakan, Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.
Dia mengatakan, Kemendagri akan mengusulkan pemerintah daerah memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Namun dia tak menampik ada kendala yang dihadapi daerah karena kondisi kepala daerahnya baru terpilih.
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tengah mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah segera menyiapkan dana tambahan.
“Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.
Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:
1. Kabupaten Bungo
2. Kabupaten Bangka Barat
3. Kabupaten Barito Utara
4. Kabupaten Magetan
5. Kabupaten Mahakam Ulu
6. Kabupaten Kutai Kartanegara
7. Kabupaten Siak
8. Kabupaten Banggai
Daerah yang masih membutuhkan tambahan anggaran untuk PSU:
1. Provinsi Papua
2. Kabupaten Kepulauan Talaud
3. Kabupaten Buru
4. Kabupaten Pulau Taliabu
5. Kabupaten Pasaman
6. Kabupaten Empat Lawang
7. Kabupaten Pesawaran
8. Kabupaten Bengkulu Selatan
9. Kabupaten Serang
10. Kabupaten Tasikmalaya
11. Kabupaten Boven Digoel
12. Kabupaten Gorontalo Utara
13. Kabupaten Parigi Moutong
14. Kota Banjarbaru
15. Kota Palopo
16. Kota Sabang
17. Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)
18. Kabupaten Bangka (kotak kosong menang). (tim)
Kemendagri: 18 Daerah Membutuhkan Tambahan Anggaran untuk Menggelar PSU

(Visited 7 times, 1 visits today)