Lampung Timur, Narasi.id – Organisasi Kemasyarakatan Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML IB) melaporkan calon Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (25/9), atas dugaan penggunaan alamat palsu saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GML IB Lampung Timur, Safarudin, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap proses demokrasi. Menurut hasil investigasi GML IB, Dawam Rahardjo memang terdaftar sebagai warga Desa Mataram Marga, namun alamatnya tidak ditemukan.
“Kami telah menelusuri alamat calon Bupati nomor urut 2 tersebut. Ternyata, meskipun terdaftar sebagai mata pilih, alamat pastinya tidak kami temukan. Dalam dokumen pendaftaran, Dawam Rahardjo tercatat beralamat di Jalan Lintas Pantai Timur, RT 007/RW 004, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana. Kami menduga alamat tersebut palsu,” kata Safarudin.
Dawam Rahardjo saat ini berpasangan dengan Ketut Erawan sebagai pasangan calon nomor 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur periode 2024-2029. (Fir)