NARASI 24.ID – SRAGI – Team Tekab 308 Polsek Sragi berhasil meringkus 5 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Jum’at (20/1/2023).
Kapolsek Sragi Iptu Zuhdi mewakili Kapolres Lampung Selatan menuturkan, dari hasil penyelidikan pada Kamis (19/Januari/2023) sekira pukul 15.00 wib team tekab 308 Polsek Sragi berhasil mengamankan 5 orang laki-laki yang bernisial AK(20), DSS (28), HS (20), A(19) dan WBS (16) warga Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
“lima orang tersangka tersebut, ditangkap karena melakukan pencurian udang di tambak milik Devi Firmansyah (42), dari keterangan pelaku, mengakui sudah 3 kali melakukan aksinya, yakni di dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan,” paparnya.
Kejadian tersebut, diketahui pada saat korban memberikan pakan ditambak udang miliknya, terlihat udang berceceran di tanggul tambak dan ada seperti bekas orang menebar jala serta bekas jejak kaki pelaku. Kejadian itu diketahui pada senin, (16/01/2023) sekira pukul 22.00.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp.4.480.000,- (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) set jala, 1 (satu) buah karung berwarna putih, 1 (satu) unit sp. motor yamaha juviter z warna hitam, 1 (satu) unit Sp.motor honda supra X 125, 1 (satu) polipom warna putih yang berisikan udang sebanyak 26 Kg. (jupri)