Lampung Selatan, Narasi24.id – Terkait adanya pemberitaan media online atas dugaan Pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum Kepala sekolah MI Mathlaul Anwar Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, yang disinyalir dipotong Rp 100.000 sampai dengan Rp 150.000 per siswa.
Sangat disayangkan Dana yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar yang bertujuan untuk membantu biaya personal peserta didik, seperti untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, dan biaya pendidikan lainnya, diduga disalahkan gunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Kepala Kemenag Kabupaten Lampung Selatan H.Ashari SE.M.Pd.I saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pihaknya melalui Kasi sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala sekolah MI Mathlaul Anwar, namun dirinya mengaku belum menerima laporan dari hasil pemanggilan tersebut.
“Sudah dilakukan pemanggilan, hasilnya masih tunggu laporan dari Kasi,” kata Ashari.
Ashari juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan melakukan pemotongan langsung bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alasan apapun, meskipun sifatnya untuk pembangunan Mushola dilingkungan sekolah tersebut.
“Saya tegaskan apapun alasannya tidak dibenarkan memotong PIP, kalau terbukti benar itu jelas menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuh Ashari.
Masih menurut Ashari, pihaknya masih menunggu hasil musyawarah kesepakatan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pembangunan Mushola yang menjadi alasan dilakukannya pemotongan PIP oleh kepala sekolah Mi Mathlaul Anwar.
“Saya masih menunggu bukti kesepakatan wali murid, nanti saya infokan kalau sudah saya terima,” tutup Ashari.
Sementara itu Pemerhati pendidikan Ricardo SH mengatakan bahwa pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bisa berpotensi melanggar hukum jika tidak ada aturan atau regulasi yang mengatur tentang pemotongan PIP.
” Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat, maka pemotongan PIP masuk dalam pungutan liar (Pungli) dan jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku,” Terang Ricardo saat di konfirmasi awak media Senin 28 November 2022.(H)