DPRD Pesawaran Bahas Sejumlah Program Prioritas pada Rapat Paripurna Pemaparan Nota Pengantar 4 Ranperda

Pesawaran, Narasi.id–DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar 4 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, Senin (17/2/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pesawaran dan dihadiri Wakil Bupati Marzuki, Sekda Wildan, ketua DPRD Achmad Rico Julian,wakil ketua satu dan dua DPRD, para kepala perangkat daerah, Forkopimda, serta anggota Dewan.

Rapat bertujuan membahas sejumlah program prioritas pemerintah daerah yang dituangkan dalam empat Rancangan Peraturan Inisiatif DPRD.

Keempat Peraturan Daerah tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Pesawaran Tahun 2017-2031, Rancangan Peraturan Daerah tentang lain lain Pendapatan Daerah yang sah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan perm kumuh, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam penyampainya Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian mengatakan, setiap peraturan daerah harus dikaji lebih lanjut agar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dituangkan dalam Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

 

Menurutnya, keempat Ranperda disusun untuk menciptakan sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel (good governance).

Selain itu, dengan adanya peraturan daerah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peran dan tanggung jawabnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Atas dasar tersebut, pembentukan peraturan daerah harus dilakukan sesuai dengan asas agar lebih terarah dan terkoordinasi, katanya.

Dia mengatakan, rangkaian proses yang harus dilalui telah ditetapkan secara formal yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses penetapan dan pengundangan.

Keempat Ranperda itu telah melalui kajian akademisi yang mendalam dan diharapkan dapat dibahas bersama bupati dalam sidang DPRD untuk mendapatkan persetujuan menjadi peraturan daerah.

Bupati Pesawaran yang diwakilkan Sekertaris Daerah (Sekda) Wildan turut menyampaikan tanggapannya terhadap keempat Ranperda tersebut.

Menurut Wildan, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi dan tugas pembaruan sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dia menekankan pentingnya perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dalam program pembentukan Propemprda yang merupakan instrumen perencanaan untuk memastikan pembentukan peraturan daerah dilaksanakan secara tertib, teratur, sistematis dan sesuai dengan skala prioritas tanpa tumpang tindih.

“Saya mengucapkan terima kasih dan berharap kepada lembaga legislatif beserta akademisi dan perangkat daerah teknis dapat membahas ranperda ini secara komperhensif, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan norma dan asas hukum yang berlaku sehingga produk yang Bu dibentuk dapat bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemanfaatan seluruh masyarakat Pesawaran,” katanya. (habi).

(Visited 37 times, 1 visits today)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *