Lampung Selatan, NARASI24.ID – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN ) DPD Kabupaten Lampung Selatan Siap terima Perintah dan dukung FKBPPPN Pusat dalam mengawal penyelesaian kasus honorer Satpol PP.
Pengawalan terhadap honorer Satpol PP ini terus diupayakan pada permasalahan mengenai pemetaan non PNS.
FKBPPPN berupaya untuk terus mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini diketahui belum ada kejelasan.
Aksi pengawalan yang dilakukan oleh FKBPPPN didasari lantaran lima tahun terkahir ini tidak terdapat adanya formasi CPNS yang diperuntukkan bagi honorer Satpol PP .
Aksi tersebut juga didasarkan pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 1 dan 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan kami masuk di dalam nya.
Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Lampung Selatan (Firdaus) menyampaikan bahwa hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.
“Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” ujar Firdaus.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai. Firdaus juga menyebut bahwa hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak.
Tak hanya itu, Firdaus pun menegaskan pihaknya akan terus mengawal Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah ini.
“Kami forum tidak mau di berikan PHP Karena ini menyangkut nasib orang banyak kami meminta agar kementerian dalam negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” tegasnya.
Firdaus juga turut yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri akan memberikan keputusan yang berpihak kepada mereka.
“Kami yakin dengan sosok bapak Tito mantan Kapolri, beliau pasti paham resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini,” tukasnya.
Mengenai hal ini, Firdaus menyampaikan bahwa FKBPPPN DPD Kabupaten Lampung Selatan siap menerima perintah dan mendukung Ketua umum FKBPPPN Pusat untuk pengawalan tahapan penyelesaian honorer Satpol PP Se-Indonesia sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku
“Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 ayat 1 dan 2 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” terangnya.
Firdaus menambahkan bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.
“Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus di jalankan pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU,” tutupnya. (DN )