Kalianda, Lampung Selatan, Narasi24.id – Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Kecamatan Kalianda tepatnya di Dusun Batu Balai Desa Merak Belantung pada rabu, 06/09 /2023.
Pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan SatpolPP bersama masyarakat sekitar.
Rully Fikriansyah Kabid Damkarmat mewakili M. Sefri Masdian. S. Sos Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan , ya benar sekali kegiatan kali ini dilakukan sebagai edukasi bahwa setiap orang yang sengaja membakar lahan dan hutan itu adalah suatu pelanggaran hukum.
Lanjutnya kembali, sesuai UU, Yaitu Pasal 78 ayat 3 UU 41 Isi dalam pasal ini yaitu “Barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan di kenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan /atau denda maksimal Rp. 5 milyar. Tutupnya. (DN)