Damkarmat dengan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan Lakukan Sosialisasi Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan

Kalianda, Lampung Selatan, Narasi24.id –  Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Kecamatan Kalianda tepatnya di Dusun Batu Balai Desa Merak Belantung pada rabu, 06/09 /2023.

Pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan SatpolPP bersama masyarakat sekitar.

Rully Fikriansyah Kabid Damkarmat mewakili M. Sefri Masdian. S. Sos Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan , ya benar sekali kegiatan kali ini dilakukan sebagai edukasi bahwa setiap orang yang sengaja membakar lahan dan hutan itu adalah suatu pelanggaran hukum.

Lanjutnya kembali, sesuai UU, Yaitu Pasal 78 ayat 3 UU 41 Isi dalam pasal ini yaitu “Barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan di kenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan /atau denda maksimal Rp. 5 milyar. Tutupnya. (DN)

(Visited 57 times, 1 visits today)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *