Bapenda Tunda Masyarakat Wilayah Register Bayar PBB

Lampung Timur, Narasi. Id – Kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan, Tahun Anggaran 2024 saat ini belum berani menarik iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 5 Desa yang berada pada wilayah hutan lindung atau biasa di kenal register 38.

Begitu disampaikan Agus Firmansyah Lukman Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur Senin siang 23/09.
Kepada wartawan media ini, penundaan tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil rapat bersama Kejaksaan Negri, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan akan melakukan koordinasi pada Kementrian Kehutanan terlebih dahulu.

,”Hasil Rapat tadi. Bapenda Bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Akan berkonsultasi ke Kementrian Kehutanan.. Perihal Status Hutan Lindung dan termasuk pemenuhan Hak dan Kewajiban warga masyarakat yang tinggal di wilayah itu
Untuk sementara pembayaran PBB akan kami pending dulu. Menunggu rekom Kementrian Kehutanan,” tambah Agus Firmansyah Lukman.

Diketahui Kabupaten Lampung Timur setidaknya ada 5 Desa yang masuk dalam lahan hutan lindung, diantaranya: Desa Sidorejo. Desa Brawijaya. Desa Bandar Agung. Desa Melinting dan Desa Jabung. (Fir)

(Visited 91 times, 1 visits today)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *