Lampung Selatan, Narasi.id–Petugas gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan satwa liar burung dilindungi di Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, di Lampung Selatan, Selasa (18/2/2025) membenarkan pihaknya telah mengamankan satu unit truk Fuso yang membawa 982 ekor burung ilegal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Senin (17/2).
“Burung-burung tersebut berasal dari Pekanbaru dan akan dibawa menuju Bekasi,” kata dia.
Menurut dia, ancaman penyelundupan satwa liar di Indonesia terus terjadi, meskipun upaya pengawasan dan penegakan hukum semakin diperketat.
Ia mengatakan, penahanan tersebut bermula pada saat petugas melakukan patroli dan memeriksa satu unit mobil truk Fuso yang dicurigai.
“Petugas yang berpatroli mencurigai truk dan saat diperiksa menemukan box keranjang putih di sasis truk. Modus seperti itu sudah pernah kami temui sebelumnya, truk Fuso dan supir kami kawal ke kantor KSKP Bakauheni, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurut dia, tindakan penyelundupan satwa liar juga dapat berdampak pada keseimbangan ekosistem. Padahal, kata dia, menjaga keseimbangan ekosistem termasuk program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam.
“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 65 box yang berisi 982 ekor burung dengan kondisi yang sangat tidak layak. Dari jumlah tersebut, sekira 250 ekor burung diantaranya termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, sehingga penyelundupan ini menjadi pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan satwa liar,” ujarnya.
Ia mengatakan, upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.
“Penyelundupan satwa liar masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk menghadapinya, Penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka” ujarnya.
Kasus tersebut menjadi peringatan penting bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keberagaman hayati tanah air.
Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar serta Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Adapun rinciannya, burung siri-siri sekira 27 ekor, kinoy 125 ekor, cucak ranting 60 ekor, cucak biru s12 ekor, cucak ijo mini 36 ekor, sri gunting kelabu 9 ekor, poksay mandarin 14 ekor, cucak ijo 11 ekor, serindit 18 ekor, pleci 600 ekor, sikatan 43 ekor, air mancur 11 ekor, kepodang 4 ekor dan kutilang Emas 12 ekor.
Sementara burung-burung yang selamat telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III untuk dilepasliarkan kembali. (rls