Babak Baru Dugaan Ijazah Palsu Muhsani Kades Sukabanjar

Lampung Selatan, Narasi24.id – Laporan dugaan Ijazah palsu Kepala Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan yang melaporkan Sarikam Adam ke Polres Lampung Selatan mulai memasuki babak baru, Jumat 25 November 2021.

Setelah cukup lama menunggu akhirnya Muhsani Kepala Desa Sukabanjar diperiksa oleh Polres Lampung Selatan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pilkades serentak tahun 2021.
Selain Muhsani, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga diperiksa.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh Eko Humaidi SH penasehat hukum Sarikam Adam, ada tiga orang saksi yang sudah diperiksa Polres Lampung Selatan yakni atas nama Drs.Sarikam Adam, Muhsani dan Dicky Yuricki S.STP.

“Benar bang kami sudah terima SP2HP dari Polres, sudah ada tiga orang saksi yang sudah diperiksa,” ucap Eko.

Sementara itu Muhsani Kepala Desa Sukabanjar saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp tidak menanggapi pertanyaan awak media meskipun ponselnya dalam keadaan aktif.

Terpisah Sarikam Adam yang merupakan pelapor dugaan Ijazah palsu Muhsani Kepala Desa Sukabanjar meminta agar Polres Lampung Selatan segera mengajukan laporannya yang sudah kurang lebih hampir satu tahun, dirinya dan sebagian masyarakat mengaku sudah lelah menunggu kepastian hukum.

“Harapan yang pertama, kalau memang dia terbukti salah, harus di ganjar sesuai dengan hukum yg berlaku, kalau untuk pemimpin Desa itu terserah warga masyarakat Desa Sukabanjar,,,insya Allah itu bukan tujuan utama, karena gugatan inipun bukan hanya kehendak saya pribadi tapi sebagian masyarakat desa, Karena anda seorang kepala desa, SD saja tidak tamat, bagaimana akan punya pemikiran dan solusi untuk kemajuan desa,,,kira2 begitu,, dan saya mohon kepada pihak yang berwajib (POLRES LAMSEL), kami masyarakat desa mohon kiranya gugatan dugaan pemalsuan Ijazah ini cepat di proses, yang sudah terbukti dengan data yang ada,juga keterangan Kemenag, Surat pernyataan bahwa ijazah tersebut dapat dibeli di tanda tangani pakai matrai,,, kami sudah pegel dan lelah menunggu proses ini, sejak 12 Januari sampai sekarang,, , Karena kami tidak bisa berbuat banyak,ada yang berhak memprosesnya yakni Kepolisian,” Ungkap Sarikam Adam alias Ikong saat dikonfirmasi Awak media Kamis 24/11/2022.

Sampai berita ini diturunkan Muhsani Kepala Desa Sukabanjar sebagai terlapor dugaan dugaan dugaan dugaan dugaan dugaan dugaan dugaan palsu saat Pilkades bentrok tahun 2021, belum bisa dikonfirmasi.(HS)

(Visited 119 times, 1 visits today)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *